Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok-Sumarsono Berdebat soal APBD, Ini Kata Mendagri

Kompas.com - 06/12/2016, 22:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, tak ada satu pun kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang diputuskan dengan cara seenaknya.

Tjahjo menampik tudingan yang dialamatkan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Sumarsono dituding telah mengubah format APBD DKI Jakarta yang telah disusun oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setiap Plt, kata Tjahjo, tentunya berpegang pada Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Plt Kepala Daerah.

"Saya jamin, seluruh Plt memenuhi peraturan Mendagri (dalam) membuat berbagai aturan. Dalam mengambil keputusan harus berkoordinasi dengan DPRD, dengan gubernur yang cuti dan izin tertulis Mendagri. Tidak ada Plt yang melaksanakan keputusan seenaknya," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

(Baca: Sumarsono Pertanyakan Pendapat Ahok soal APBD Bakal Cacat Administrasi)

Karena itu, Tjahjo menyatakan tak masalah bila seorang Plt Kepala Daerah menerbitkan putusan tersendiri dan itu berlaku pula dalam hal penyusunan APBD.

Tjahjo menambahkan, meski petahana tengah berkontestasi di pilkada, pembangunan tetap harus berlanjut. Karena itulah, Plt memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas pembangunan.

Hal senada disampaikan Sumarsono yang turut menemani Tjahjo di Kompleks Parlemen.

"Pemerintahan tidak boleh sedetik pun kosong. Ada peraturan yang memastikan pemerintahan tidak boleh sedetik pun kosong. Karena bulan-bulan ini adalah bulan penyusunan APBD, ya saya ikut dalam prosesnya," tutur Sumarsono.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, seorang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur tidak punya wewenang untuk menggantikan hak seorang gubernur dalam penyusunan APBD.

Karena itu, ia menilai Plt Gubernur Sumarsono tidak berhak mengubah program-program yang sudah ia susun dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2017.

Ahok: APBD Rp 70 Triliun, jika Tak Tercapai yang Dimarahi Siapa? Saya

"Secara UUD 45 yang saya pahami, Plt, bahkan wagub, pun tidak bisa menggantikan saya. Menggantikan hak saya, kewajiban saya membuat APBD," kata pria yang biasa disapa Ahok ini di Kantor PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

Soni, sapaan Sumarsono, diketahui mengubah sejumlah kebijakan yang dibuat Ahok dalam penyusunan APBD 2017.

(Baca: Ahok: Masa Saya Harus Kerjakan APBD yang Dikerjakan Seorang Plt?)

Di antaranya adalah dianggarkannya kembali dana hibah untuk Bamus Betawi. Di sisi lain, Soni justru menghapus rencana pemberian dana hibah untuk TNI/Polri yang sebelumnya dianggarkan Ahok.

Kompas TV Ahok Tak Setuju Plt Gubernur Ikut Tetapkan APBD

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com