Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus Marham Pastikan Dua Kader Golkar yang Berkelahi Cabut Laporan Polisi

Kompas.com - 06/12/2016, 21:37 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan dua kader Golkar yang sempat berkelahi akan mencabut laporan polisi.

Keduanya yakni Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A Rofiq 

 

"LP (Laporan Polisi) dicabut pasti," kata Idrus di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016) sore.

Idrus mengatakan, laporan itu akan dicabut karena sudah ada kesepakatan damai di antara kedua kader.

(Baca: Yorrys Sebut Perkelahian Antarkader Golkar karena Kelelahan)

Keduanya menyatakan sudah saling berbicara satu sama lain. Mereka pun sepakat masalah di Hotel Grand Hyatt itu tak bakal diperpanjang.

"Kan sudah selesai," tutur Idrus.

Idrus mengatakan, perkelahian yang terjadi disebabkan karena keduanya dalam kondisi lelah. Mereka harus menyukseskan aksi Kita Indonesia dalam waktu yang relatif singkat.

Ditambah lagi, kader Golkar juga harus melakukan kontrol terhadap areal aksi seluas 6,5 kilometer.

"Ini akumulasi dari kecapekan dengan kebahagiaan," ucap Idrus.

Sebelumnya, perkelahian terjadi antara Ketua DPD DKI Jakarta Fayakhun Andriadi dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A Rofiqdi di Fountain Cafe, di Hotel Grand Hyatt usai aksi "Kita Indonesia" yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (4/12/2016).

Atas perkelahian tersebut, Fayakhun melaporkan tiga kader Golkar lainnya ke polisi, yakni FE, AH, dan NH.

(Baca: Novanto Sebut 2 Kader Golkar yang Terlibat Pemukulan Sudah Saling Memaafkan)

Ketiganya dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan. Laporan yang dibuat Fayakhun tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/5948/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 4 Desember 2016.

Namun, Fahd yang bernama lengkap El Fouz Arafiq juga melaporkan balik Fayakhun ke polisi. Fahd melaporkan Fayakhun atas dugaan telah mencemarkan nama baiknya. Menurut Fahd, yang dituduhkan oleh Fayakhun tidak benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com