Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme, asal...

Kompas.com - 06/12/2016, 19:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Imparsial Al Araf tak setuju dengan usulan definisi terorisme yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Gatot mendefinisikannya sebagai kejahatan terhadap negara.

Menurut dia, jika definisi terorisme diubah demikian, maka pendekatan penanganan yang dilakukan akan berbeda.

“Jangan. Karena terorisme adalah crime, maka ruangannya adalah tindak pidana. Dia bukan sebuah kejahatan terhadap pidana,” kata Araf dalam seminar nasional 'Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme', di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Selama ini, kata Araf, terorisme merupakan sebuah bentuk tindak kejahatan pidana.

Oleh sebab itu, jika ada kasus terorisme yang mencuat, aparat kepolisian turun untuk menanganinya.

Kebijakan seperti ini juga berlaku di banyak negara di mana teroris didefinisikan sebagai trans national organization crime.

"Jadi kita harus mengacu pada rezim hukum internasional yang menyatakan terorisme adalah kejahatan. Sehingga dia tetap diletakkan pada tindak pidana, bukan ancaman keamanan negara,” ujarnya.

Akan tetapi, bukan berarti TNI tidak dapat terlibat dalam upaya pemberantasan terorisme.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas telah mengatur pelibatan TNI di dalam pemberantasan terorisme sebagai bagian dari operasi militer selain perang.

Ia mengatakan, ketika eskalasi ancaman terorisme di Tanah Air meningkat, sehingga membahayakan wilayah teritorial Indonesia, maka TNI dapat diterjunkan untuk memusnahkannya.

Namun, sebelum kondisi itu terjadi, penanggulangan kasus terorisme tetap menjadi tugas kepolisian.

“Militer hanya bisa terlibat jika ada realitas ancaman terorisme yang mengancam kedaulatan negara, dan itu atas keputusan politik negara,” kata Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com