Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Usul UU Mencantumkan Definisi Teroris sebagai Kejahatan Negara

Kompas.com - 06/12/2016, 16:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo meminta Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antiterorisme memberikan perhatian terhadap definisi teroris dalam UU yang sedang dibahas.

Menurut dia, terorisme tidak cukup hanya dipandang sebagai sebuah pelanggaran tindakan pidana, melainkan sebagai sebuah kejahatan terhadap negara.

“Saya pernah bicara dengan pansus, definisi teroris adalah kejahatan negara. Jangan khawatir, tanpa satu kata pun nama TNI ada di situ,” tegas Gatot saat Seminar Nasional bertema Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

(Baca: Pemerintah Nilai Pembahasan RUU Antiterorisme Lamban, Ini Jawaban DPR)

Ia menilai, latar belakang pergerakan teroris di seluruh dunia, seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), saat ini berubah dari ideologi menjadi mengincar lahan sumber energi.

Hal itu tentunya perlu mendapatkan perhatian serius, lantaran sumber daya alam Indonesia relatif berlimpah.

Terlebih, ia menambahkan, beberapa waktu lalu sudah ada instruksi dari panglima ISIS kepada seluruh anggotanya untuk melakukan khilafah di negara asal apabila Suriah sudah tidak aman.

Selain itu, ada informasi bahwa kawasan Filipina selatan yang dekat dengan perbatasan Indonesia, akan menjadi basis pergerakan ISIS di Asia Tenggara.

“Saya sudah enam bulan lebih berteriak tentang ini, dan syukur alhamdulilah Presiden Rodrigo Duterte pada 14 November lalu menyampaikan benar bahwa ISIS menjadikan Filipina selatan sebagai basis di Asia Tenggara. Dan Presiden Duterte akan mengabaikan HAM untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, UU Antiterorisme yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memberantas keberadaan teroris.

(Baca: Kepala BNPT Berharap RUU Antiterorisme Perkuat Penanganan Korban)

UU yang berlaku belum mengakomodasi penindakan dini. Ia memastikan, agar masyarakat tidak perlu khawatir TNI akan berperan lebih lantaran adanya definisi tersebut.

Keterlibatan TNI di dalam pemberantasan teroris, ia tegaskan, tetap menunggu instruksi dari presiden. “Begitu Presiden katakan siap lakukan panglima, saya akan lakukan. Itu jadi UU bagi saya,” tegasnya.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com