JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo meminta Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antiterorisme memberikan perhatian terhadap definisi teroris dalam UU yang sedang dibahas.
Menurut dia, terorisme tidak cukup hanya dipandang sebagai sebuah pelanggaran tindakan pidana, melainkan sebagai sebuah kejahatan terhadap negara.
“Saya pernah bicara dengan pansus, definisi teroris adalah kejahatan negara. Jangan khawatir, tanpa satu kata pun nama TNI ada di situ,” tegas Gatot saat Seminar Nasional bertema Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
(Baca: Pemerintah Nilai Pembahasan RUU Antiterorisme Lamban, Ini Jawaban DPR)
Ia menilai, latar belakang pergerakan teroris di seluruh dunia, seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), saat ini berubah dari ideologi menjadi mengincar lahan sumber energi.
Hal itu tentunya perlu mendapatkan perhatian serius, lantaran sumber daya alam Indonesia relatif berlimpah.
Terlebih, ia menambahkan, beberapa waktu lalu sudah ada instruksi dari panglima ISIS kepada seluruh anggotanya untuk melakukan khilafah di negara asal apabila Suriah sudah tidak aman.
Selain itu, ada informasi bahwa kawasan Filipina selatan yang dekat dengan perbatasan Indonesia, akan menjadi basis pergerakan ISIS di Asia Tenggara.
“Saya sudah enam bulan lebih berteriak tentang ini, dan syukur alhamdulilah Presiden Rodrigo Duterte pada 14 November lalu menyampaikan benar bahwa ISIS menjadikan Filipina selatan sebagai basis di Asia Tenggara. Dan Presiden Duterte akan mengabaikan HAM untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, UU Antiterorisme yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memberantas keberadaan teroris.
(Baca: Kepala BNPT Berharap RUU Antiterorisme Perkuat Penanganan Korban)
UU yang berlaku belum mengakomodasi penindakan dini. Ia memastikan, agar masyarakat tidak perlu khawatir TNI akan berperan lebih lantaran adanya definisi tersebut.
Keterlibatan TNI di dalam pemberantasan teroris, ia tegaskan, tetap menunggu instruksi dari presiden. “Begitu Presiden katakan siap lakukan panglima, saya akan lakukan. Itu jadi UU bagi saya,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.