JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan penistaan agama yang menjadikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rencananya, perkara itu akan disidangkan pada Selasa (13/12/2016) pekan depan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, informasi yang didapat, gedung kantor PN Jakarta Utara saat ini tengah direnovasi.
Sehingga, mereka akan meminjam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada untuk menyidangkan perkara Ahok.
"Gedung kantor PN Jakarta Utara sedang direnovasi dan enggak bisa mengadakan persidangan. Sehingga mereka menentukan sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat yang lama, yang kosong," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya mengupayakan agar sidang dapat dilaksanakan di lokasi yang tidak berdekatan dengan sentra ekonomi.
(Baca: Lokasi Sidang Ahok, Kapolri Cari Tempat yang Jauh dari Sentra Ekonomi)
Hal itu guna menghindari gangguan apabila pengunjung sidang membeludak.
(Baca juga: Polri Mulai Siapkan Rencana Pengamanan Sidang Kasus Ahok)
Namun, Prasetyo menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada usulan mengenai pemindahan lokasi.
"Pemindahan itu sepenuhnya kewenangan pengadilan dan kejaksaan negeri," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menuturkan, pihaknya telah meminta izin kepada Mahkamah Agung untuk meminta izin agar persidangan kasus Ahok dapat digelar di Gedung lama PN Jakpus.
"Telah izin dari pimpinan MA karena (Gedung PN Jakut) yang Sunter mau direnovasi," tutur Hasoloan.
Selain lokasi sidang yang telah ditentukan, PN Jakarta Utara juga telah menentukan siapa saja majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
Menurut rencana, sidang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.