Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Revisi PP Perlindungan Gambut

Kompas.com - 06/12/2016, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan gambut atau PP Nomor 57/2016 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 57 tahun 2016 tersebut pada tanggal 2 Desember 2016," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Bambang menjelaskan, revisi PP itu telah melalui proses yang panjang. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat menghargai dukungan kementerian lainnya, sebagai upaya bersama mewujudkan arahan dan komitmen Presiden Jokowi.

"Proses revisi PP ini sudah sejak Februari 2016 dan berlangsung intensif. Alhamdulillah, telah ditandatangani Presiden," ujar Bambang.

Inti dari revisi PP tersebut adalah diaturnya secara permanen moratorium pemanfaatan lahan gambut.

PP nomor 57 /2016 menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu.

"PP nomor 57/2016 menunjukkan komitmen nyata dari Presiden Joko Widodo dalam hal perlindungan ekosistem gambut, " kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang.

Terkait areal gambut di dalam konsesi korporasi yang terbakar, PP nomor 57/2016 mengatur bahwa pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran yang dilakukan melalui verifikasi.

"PP nomor 57/2016 ini lebih mempertegas lagi regulasi pengambilalihan areal terbakar pada konsesi korporasi yang telah diatur dalam PermenLHK nomor 77 tahun 2015. Misalnya, disebutkan hasil verifikasi dapat berupa pengurangan areal perizinan usaha," kata San Afri Awang.

Sedangkan ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak, salah satunya apabila muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penataan.

Penambahan 'pada titik penataan' yang dicantumkan dalam PP nomor 57 tahun 2016 ini mencakup karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.

Suksesi alami merupakan salah satu cara pemulihan ekosistem gambut yang telah dicantumkan dalam PP Nomor 57 Tahun 2016, di samping rehabilitasi, restorasi dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Suksesi alami artinya pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia."

PP nomor 57 tahun 2016 tersebut juga telah mempertegas sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, yakni bisa dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ataupun pembekuan izin lingkungan.

"Pemerintah tidak akan menanggung beban biaya restorasi pada areal konsesi korporasi, namun pemerintah yang menentukan zonasi dalam areal konsesi korporasi (pada lahan gambut)," kata San.

San Afri menegaskan, pemerintah bukan hanya menerbitkan regulasi, namun juga secara intensif melakukan pemantauan atas kerja restorasi gambut.

Menteri LHK Siti Nurbaya juga telah menerbitkan surat tugas kepada tim monitoring operasi lapangan restorasi gambut yang diketuai oleh Dirjen PTKL San Afri Awang.

"Pemerintah tidak main-main. Kami terus melakukan pemantauan dan akan menerapkan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Ini bukti keseriusan komitmen pemerintah dalam pemantauan restorasi gambut," kata San Afri.

(Indriani/ant)

Kompas TV Titik Api Kebakaran Lahan Sulit Ditempuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com