Penambahan 'pada titik penataan' yang dicantumkan dalam PP nomor 57 tahun 2016 ini mencakup karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.
Suksesi alami merupakan salah satu cara pemulihan ekosistem gambut yang telah dicantumkan dalam PP Nomor 57 Tahun 2016, di samping rehabilitasi, restorasi dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Suksesi alami artinya pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia."
PP nomor 57 tahun 2016 tersebut juga telah mempertegas sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, yakni bisa dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ataupun pembekuan izin lingkungan.
"Pemerintah tidak akan menanggung beban biaya restorasi pada areal konsesi korporasi, namun pemerintah yang menentukan zonasi dalam areal konsesi korporasi (pada lahan gambut)," kata San.
San Afri menegaskan, pemerintah bukan hanya menerbitkan regulasi, namun juga secara intensif melakukan pemantauan atas kerja restorasi gambut.
Menteri LHK Siti Nurbaya juga telah menerbitkan surat tugas kepada tim monitoring operasi lapangan restorasi gambut yang diketuai oleh Dirjen PTKL San Afri Awang.
"Pemerintah tidak main-main. Kami terus melakukan pemantauan dan akan menerapkan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Ini bukti keseriusan komitmen pemerintah dalam pemantauan restorasi gambut," kata San Afri.
(Indriani/ant)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.