Penjelasan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan penyidik Polri.
Selain disangka melanggar Pasal 107 dan 87 KUHP, ketujuh orang yang sebelumnya diperiksa juga disangka melanggar Pasal 110 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan, permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar, menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
"Permufakatan jahat adalah kejahatan yang bahkan belum dimulai," kata Ganjar.
Makar bukan kritik?
Aparat penegak hukum diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal makar dalam memidanakan seseorang.
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, penegak hukum harus berhati-hati karena pasal tersebut multitafsir. Menurut Al Araf, penegak hukum harus dapat membedakan antara makar dan kritik.
"Jangan sampai makar diidentikkan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat," ujar Araf.
(Baca: Penegak Hukum Diminta Tak Sembarangan Terapkan Pasal Makar)
Boy Rafli menegaskan, permufakatan makar yang disangkakan kepada para tersangka berbeda jauh dari penyampaian kritik kepada pemerintah.
"Pandangan kritis yang disampaikan lewat kritik itu lumrah, tetapi tetap rambu hukum harus dipegang. Kalau makar dengan permufakatan jahat, ini adalah barang yang berbeda dengan kritik," kata Boy.
Boy mengatakan, masyarakat perlu mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan, kata-kata bohong, dan penghasutan tidak boleh digunakan dalam penyampaian kritik.
(Baca: Permufakatan Makar Beda dengan Penyampaian Kritik, Ini Penjelasan Polri)
Penyampaian aspirasi, baik melalui verbal maupun non-verbal, seperti dalam medium elektronik, harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.
Menurut Boy, pelaksana demokrasi harus sadar bahwa kebebasan tidak bisa bersifat absolut. Setiap warga negara diatur oleh hukum sehingga tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.
"Jadi, kami ini bukannya terlalu reaktif. Kami hanya bermain pada tatanan hukum dan kami lakukan pada tindakan nyata," kata Boy.
Menurut Boy, tujuh tersangka yang ditangkap karena dugaan permufakatan makar berencana mengarahkan massa untuk menggelar sidang istimewa di Gedung DPR/MPR RI. Tujuannya sama, yakni untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.