Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jafar Hafsah Bantah Terima Uang Aliran Proyek KTP Elektronik

Kompas.com - 05/12/2016, 22:50 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR Mohammad Jafar Hafsah membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin menyebutkan Jafar menerima aliran uang proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

"Itu kan kata Nazar," ujar Jafar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Jafar mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya, soal proses pembahasan proyek e-KTP di DPR. Namun, ia mengaku tidak mengetahui  persis proses pembahasan proyek tersebut di DPR.

(Baca: Periksa Jafar Hafsah, KPK Konfirmasi Aliran Dana Kasus KTP Elektronik)

Menurut Jafar, saat proyek e-KTP dibahas, dirinya ditugaskan Demokrat di Komisi IV DPR hingga akhir masa kerja. Semenatra, e-KRP dibahas di Komisi II. 

"Saya mulai masuk di DPR itu adalah komisi IV, pertama wakil komisi IV. Setelah 1 tahun saya diangkat menjadi Ketua Fraksi (Demokrat) tapi komisi IV terus sampai selesai. (KTP elektronik) itu ada di komisi II jadi saya tidak paham persis daripada e-KTP dan perjalanannya," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan penyidik memiliki alasan untuk memeriksa Jafar.

Menurut dia, pengakuan Jafar dapat dikonfirmasi di persidangan. "Ada data fakta yg ingin ditelusuri kepada yang bersangkutan terkait kasus e-KTP," kata Yuyuk.

Dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

(Baca: Kasus KTP Elektronik, KPK Telusuri Keterlibatan Perusahaan Konsorsium)

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. KPK telah memperpanjang masa penahanan Sugiharto selama 40 hari. Senin (7/11/2016), Sugiharto mendatangi KPK untuk melengkapi berkas administrasi perpanjangan masa penahanan.

Kompas TV Agus Martowardojo Bantah Terima Dana Proyek E-KTP

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com