Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Pasal Makar dalam KUHP Perlu Direvisi

Kompas.com - 05/12/2016, 21:25 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, pasal makar yang termaktub dalam KUHP rawan disalahgunakan oleh penguasa.

Sebab, penafsiran makar dalam pasal tersebut dinilai kurang jelas. Alhasil, kata Araf, penegak hukum dapat bersifat subyektif ketika menjerat seseorang menggunakan pasal makar.

"Pasal-pasal makar dalam KUHP tersebut memang pasal-pasal "karet", tetapi secara normatif dia masih berlaku. Oleh karena itu penafsiran atas pasal tersebut menjadi sangat luas," ujar Araf usai konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Guna menghindari penyalahgunaan tersebut, Araf meminta pemerintah bersama DPR merevisi pasal tersebut di KUHP.

(Baca: Penegak Hukum Diminta Tak Sembarangan Terapkan Pasal Makar)

"Di masa mendatang untuk menghindari ruang-ruang penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah harus merevisi pasal-pasal karet, termasuk makar melalui revisi KUHP," kata Araf.

Hal senada disampaikan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko S Ginting. Miko mengatakan, revisi pasal makar dalam KUHP harus dilakukan.

Menurut Miko, revisi pasal makar perlu dilakukan agar tidak terdapat celah kriminalisasi menggunakan pasal makar.

"Jika tidak (direvisi), ketentuan ini akan menjadi ketentuan karet yang dapat menjadi alas bagi seseorang dikriminalkan," ucap Miko.

Dalam revisi tersebut, Miko meminta proses pembahasan dilakukan secara jelas dan ketat. Ini dilakukan agar penafsiran terhadap pasal makar menjadi jelas.

Sehingga, penegak hukum dapat bekerja secara objektif dalam menjerat seseorang melalui pasal makar.

"Dalam situasi demokratisasi hukum, seharusnya prinsip yang diterapkan adalah prinsip lex certa (jelas) dan lex stricta (ketat). Dalam hukum sebisa mungkin celah "ketentuan karet" ditutup," kata Miko.

(Baca: Tersangka Dianggap Tak Mungkin Makar lantaran Sepuh, Ini Tanggapan Kapolri)

Sebelumnya, penyidik Polri menangkap 11 orang sebelum pelaksanaan aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016) lalu.

Tujuh orang dari mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar. Sementara, empat lainnya ditangkap karena ujaran kebenciaan dan penghasutan.

Ketujuh orang itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. 

Kompas TV Kapolri: Tersangka Makar Akan Memanfaatkan Kegiatan 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com