JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan, KPK tengah mendalami keterlibatan anggota DPR terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
Pada hari ini, Senin (5/12/2016), KPK memeriksa mantan anggota DPR Mohammad Jafar Hafsah.
Jafar diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Terkait pemeriksaan Jafar, Yuyuk menyebutkan, KPK mengonfirmasi dugaan aliran dana yang diterima Jafar.
"Salah satunya soal aliran uang yang diterima," kata Yuyuk, di Gedung KPK, Senin (5/12/2016).
Dugaan aliran uang proyek KTP elektronik yang diterima Jafar dilontarkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazar menyebutkan hal itu seusai diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
"Ada dugaan atau keterangan dari saksi yang seblumnya diperiksa bahwa aliran dana itu mengalir ke A, B, C, D. Itu semua tidak bisa hanya dari satu kesaksian dan itu mesti dikonfirmasikan kepada saksi lain," kata Yuyuk.
Selain itu, Yuyuk menuturkan, KPK menggali keterangan seputar pembahasan KTP elektronik di Komisi II dan komunikasi antara DPR dengan beberapa anggota konsorsium proyek.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Bisa anggota DPR lainnya, bisa selain anggota DPR, atau bisa anggota konsorsium," ujar Yuyuk.
Dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.