Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ungkap Alasan Penangkapan 11 Orang Tersangka Dugaan Makar Jelang Doa Bersama

Kompas.com - 05/12/2016, 18:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membeberkan alasan jajaran Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang yang ditangkap sebelum doa bersama, pada Jumat (2/12/2016) lalu.

Mereka ditangkap pada Jumat dini hari.

Tito menyampaikan, penangkapan tersebut salah satunya dilakukan agar agenda doa bersama yang telah disepakati tak terganggu.

"Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu kesucian ibadah ini," ujar Tito dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

"Harus betul-betul tidak ada insiden kekacauan. Kalau sampai ada, maka yang buruk adalah nama Islam, niat suci untuk kegiatan ibadah," lanjut dia.

Mengenai waktu penangkapan yang berlangsung sekitar subuh juga dipilih atas pertimbangan beberapa hal.

Salah satunya, untuk mencegah adanya pemutarbalikan informasi melalui media sosial.

(Baca: Penegak Hukum Diminta Tak Sembarangan Terapkan Pasal Makar)

Jika hal tersebut terjadi, kata Tito, maka akan muncul spekulasi-spekulasi di publik yang bisa saja mengarah pada anggapan seolah Polri melakukan penangkapan dalam rangka penggembosan massa aksi doa bersama.

"Wah kalau begitu bahaya sekali. Makanya kami tangkap subuh, bukan tiga hari sebelumnya, seminggu sebelumnya, supaya tidak sempat lagi menggoreng-goreng massa. Makanya begitu aksi selesai baru pada aware dan kami lakukan ekspos," kata dia.

Tito menegaskan, penyampaian aspirasi tidak dilarang dan diperbolehkan selama berada dalam koridor hukum.

Namun, yang dilakukan oleh para tersangka dugaan makar sudah mengarah pada upaya pendudukan Gedung MPR/DPR secara paksa dan hal tersebut dianggap inkonstitusional bagi Polri.

"Kami melihat gerakan-gerakan itu dan untuk itu kami sampaikan," kata Tito.

Dari 11 orang yang ditangkap, tujuh disangkakan melakukan makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras.

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 joPasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Kompas TV Kapolri: Ada Upaya Duduki DPR saat 2 Desember

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com