Teddy divonis seumur hidup oleh Mahkamah Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014, yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) seperti pesawat F-16 dan helicopter Apache.
Terungkapnya kasus Teddy berawal dari kecurigaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait masalah dana devisa dari hasil laporan keuangan Kemenhan Tahun 2014.
Atas informasi dari BPK, Inspektorat Jenderal Kemenhan lantas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang pada akhirnya merekomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.