JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka perkara dugaan makar terhadap pemerintah.
Meski sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menjerat ketujuh orang itu, penyidik masih mencari bukti kuat lainnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, salah satu petunjuk yang masih dikejar penyidik adalah keterkaitan antara tujuh tersangka itu dan ajakan sejumlah orang untuk menduduki Gedung MPR/DPR pada aksi super-damai 2 Desember 2016.
"Ada upaya memprovokasi umat untuk dibawa ke Gedung MPR/DPR RI dan mendesak sidang istimewa menggulingkan pemerintah sah," ujar Martinus di kantornya, Senin (5/12/2016).
(Baca: Din Syamsuddin: Penangkapan dengan Tuduhan Makar Terlalu Berlebihan)
Sebelum shalat Jumat bersama di Lapangan Silang Monas, lanjut Martinus, ada sejumlah orang menggunakan mobil mengajak massa untuk bertolak ke Gedung MRP/DPR RI.
Martinus menegaskan, orang tersebut bukanlah bagian dari massa aksi super-damai.
Sebab, para pimpinan aksi itu sudah sepakat dengan polisi hanya menggelar shalat Jumat bersama di Lapangan Silang Monas tanpa harus berorasi di jalanan.
"Nah, kami menduga ajakan-ajakan ini dalam rangka bagian dari rencana itu (makar)," ujar Martinus. Martinus enggan menjelaskan apa yang sudah didapatkan penyidik soal informasi itu.
"Intinya ada informasi A, B, C, dan D yang sementara ini masih dalam tahap penyidikan. Yang jelas ada informasi seperti itu dan harus dikonstruksi menjadi sebuah sangkaan. Ini butuh waktu," ujar dia.
Diberitakan, tujuh orang ditangkap sebelum aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016) lalu. Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan makar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.
(Baca: Kivlan Zein Bercerita soal Penangkapannya atas Tuduhan Makar)
Ketujuh orang itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Husein.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan bahwa ketujuh tersangka itu berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan dan dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.