Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Informasi Upaya Provokasi Massa Doa Bersama dari Monas ke DPR

Kompas.com - 05/12/2016, 16:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka perkara dugaan makar terhadap pemerintah.

Meski sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menjerat ketujuh orang itu, penyidik masih mencari bukti kuat lainnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, salah satu petunjuk yang masih dikejar penyidik adalah keterkaitan antara tujuh tersangka itu dan ajakan sejumlah orang untuk menduduki Gedung MPR/DPR pada aksi super-damai 2 Desember 2016.

"Ada upaya memprovokasi umat untuk dibawa ke Gedung MPR/DPR RI dan mendesak sidang istimewa menggulingkan pemerintah sah," ujar Martinus di kantornya, Senin (5/12/2016).

(Baca: Din Syamsuddin: Penangkapan dengan Tuduhan Makar Terlalu Berlebihan)

Sebelum shalat Jumat bersama di Lapangan Silang Monas, lanjut Martinus, ada sejumlah orang menggunakan mobil mengajak massa untuk bertolak ke Gedung MRP/DPR RI.

Martinus menegaskan, orang tersebut bukanlah bagian dari massa aksi super-damai.

Sebab, para pimpinan aksi itu sudah sepakat dengan polisi hanya menggelar shalat Jumat bersama di Lapangan Silang Monas tanpa harus berorasi di jalanan.

"Nah, kami menduga ajakan-ajakan ini dalam rangka bagian dari rencana itu (makar)," ujar Martinus. Martinus enggan menjelaskan apa yang sudah didapatkan penyidik soal informasi itu.

"Intinya ada informasi A, B, C, dan D yang sementara ini masih dalam tahap penyidikan. Yang jelas ada informasi seperti itu dan harus dikonstruksi menjadi sebuah sangkaan. Ini butuh waktu," ujar dia.

Diberitakan, tujuh orang ditangkap sebelum aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016) lalu. Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan makar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

(Baca: Kivlan Zein Bercerita soal Penangkapannya atas Tuduhan Makar)

Ketujuh orang itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Husein.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan bahwa ketujuh tersangka itu berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan dan dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.

Kompas TV Kapolri: Ada Upaya Duduki DPR saat 2 Desember

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com