JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kepolisian tengah menyelesaikan pemberkasan kasus Buni Yani.
Sejumlah saksi ahli telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Prosesnya sedang dalam proses finalisasi untuk pemberkasan dan segera akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya.
Aldwin menilai Polda Metro Jaya menyalahi prosedur hukum acara penetapan tersangka dan penangkapan terhadap kliennya.
"Menyalahi prosedur hukum acara yang seharusnya semua proses itu berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Peraturan Kapolri," ujar Aldwin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.