DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang mengizinkan pulang kliennya.
Penyidik memutuskan menghentikan pemeriksaan dugaan makar terhadap Rachma akibat kondisi kesehatannya.
"Saya apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang dengan rasa kemanusiaan melihat bahwa kondisi Bu Rachma tidak memungkinkan untuk maraton pemeriksaan," kata Aldwin di depan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).
Aldwin menuturkan, Rachmawati sempat diperiksa kesehatannya oleh dokter dari kepolisian. Rachma, lanjut dia, mengidap hipertensi dengan tekanan darah 230/110.
Selain itu, Rachma memiliki riwayat stroke dan diabetes.
"Harus dirujuk, karena faktor psikologis sehingga harus dirawat oleh dokter pribadinya," ucap Aldwin.
Aldwin menyebutkan, kliennya akan bersikap kooperatif. Bila kondisi kesehatan Rachma telah pulih, kata dia, pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Selain Rachma, orang yang ditangkap yaitu Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
Tujuh di antaranya, termasuk Kivlan, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.