JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.
"Seharusnya MIT (Itoch) bisa menerima Rp 6 miliar dari kesepakatan mereka untuk mendapat proyek pembangunan pasar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Basaria mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. (Baca: Suap Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Pembangunan Pasar Senilai Rp 57 M)
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.
Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.
Basaria mengatakan, masih banyak kemungkinan petugas KPK akan mengungkap pelaku lain.
Dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak yang menjadi perantara Itoc dalam menetapkan atau menentukan siapa yang mendapat tender pembangunan pasar atau proyek lainnya.
"Bahwa kedua pengusaha sebelumnya sudah pernah mendapat proyek di Cimahi. Itoch merupakan mantan Wali Kota yang menjabat dalam dua periode sebelumnya," kata Basaria.
Saat ini, Atty, Itoc dan kedua pengusaha telah ditetapkan menjadi tersangka. (Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi dan Suaminya sebagai Tersangka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.