JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, dan delapan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.
Mereka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, rencananya polisi besok akan memutuskan apakah para tersangka akan ditahan atau tidak.
"Setelah 24 jam pemeriksaan akan dipastikan lagi, apakah ditahan atau tidak," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Selain Dhani dan Ratna, orang yang ditangkap yaitu Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
Tujuh di antaranya, termasuk Ratna, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca juga: 10 Orang yang Diduga Makar Ingin Manfaatkan Momentum Doa Bersama 2 Desember)
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, masih berlangsung.
"Besok pagi, kami akan sampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Mudah-mudahan penyidik bisa menyimpulkan pada tengah malam nanti atau awal dinihari nanti," kata Rikwanto.
Namun, Rikwanto enggan mengungkapkan detail soal pidana masing-masing yang dikenakan. Termasuk upaya pemufakatan jahat yang dimaksud Rikwanto.