Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Saat Sedang "Ngopi"

Kompas.com - 02/12/2016, 18:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Sri Bintang Pamungkas ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan makar. Saat ini, Jumat (2/12/2016) sore, Sri Bintang berada di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok.

Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang mengatakan, penangkapan suaminya terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.10 WIB. Saat itu, satpam memberitahu Ernalia bahwa polisi dari Polda Metro datang mencari Sri Bintang.

"Satpam mengetok-ngetok. Terus satpam bilang ini ada dari kepolisian dari Kapolda. Mau bicara sama Bapak. Saat itu Bapak lagi ngopi," kata Ernalia di depan pintu masuk Mako Brimob, Jumat (2/12/2016).

Ernalia menyebutkan, dirinya tidak melihat surat penangkapan yang dibawa oleh penyidik. Surat itu hanya ditunjukkan dan masih terbungkus amplop coklat.

"Saya mau foto surat penangkapan tidak boleh. Surat itu masih di amplop coklat. Mestinya saya dapat salinan surat penangkapan," ucap Ernalia.

Sri Bintang dibawa oleh penyidik sekitar pukul 06.30 WIB. Pada awalnya dia akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun, di tengah jalan dia dibawa ke lokasi berbeda.

"Rencanya dibawa ke Polda. Tapi sekitar 5 menit, Bapak SMS, 'Saya dibawa ke arah Brimob'," kata Ernalia.

(Baca juga: Istri Sri Bintang Bantah Suaminya Merencanakan Makar)

Sepuluh orang

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan terhadap 10 orang.

Selain Sri Bintang, dari sepuluh orang tersebut adalah musisi Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.

Martinus menjelaskan, Dhani diamankan pada pagi tadi di salah satu hotel di Jakarta. Saat ini, sepuluh orang itu diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Polri punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Ada beberapa perbuatan melanggar KUHP. Ini bagian upaya kita mencegah, menindaklanjuti laporan yang masuk," ucap dia.

(Baca: 10 Orang yang Diduga Makar Ingin Manfaatkan Momentum Doa Bersama 2 Desember)

Martinus menjelaskan, beberapa orang tersebut pernah diberi surat panggilan pemeriksaan. Namun, mereka tak mengindahkan panggilan tersebut.

Sepuluh orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Kompas TV Soal Isu Makar, Jokowi: Itu untuk Mengingatkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com