DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kris Ibnu, mempertanyakan penangkapan Ratna Sarumpaet. Ratna kini diperiksa di Markas Komando (Mako) Brimob atas tuduhan makar.
Menurut Kris, penangkapan Ratna didasari atas pertemuan yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Hotel Sari Pan Pacific. Namun, kata dia, Ratna tidak hadir.
"Kemarin itu memang ada kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul di Sari Pan Pacific. Tapi Ratna tidak hadir. Saya tidak tahu secara detail (pertemuan di Sari Pan Pacific)," kata Kris di depan pintu masuk Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).
Kris menyebutkan, ketidakhadiran Ratna dalam pertemuan tersebut menjadikan tidak terpenuhinya unsur makar yang dituduhkan. Ratna disebut berada di rumah seharian pada 1 Desember.
Kris menuturkan, nama Ratna tercantum dalam sebuah selebaran pada pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific. Namun, lanjut dia, Ratna tidak menyetujui namanya berada dalam daftar tersebut.
"Dicatut. Padahal Ratna tidak setuju namanya masuk dalam daftar nama-nama itu," ucap Kris.
(Baca: 10 Orang yang Diduga Makar Ingin Manfaatkan Momentum Doa Bersama 2 Desember)
Meski demikian, Kris tidak menyebutkan nama-nama dan detail pertemuan itu.
Kris menuturkan, Ratna tiba saat malam hari untuk menginap ke Sari Pan Pacific dengan tujuan agar dekat pada lokasi aksi damai pada 2 Desember di lapangan Monumen Nasional.