Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Anggap Kasus Makar Tak Ada Hubungan dengan Perkara Ahok

Kompas.com - 02/12/2016, 17:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi banyaknya wacana yang menyebut bahwa penangkapan sejumlah orang terkait dugaan makar berkaitan dengan dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan pemufakatan untuk bertindak makar.

"Kompolnas memandang tidak ada relevansinya penangkapan 10 orang yang diduga makar, dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah dilakukan oleh Polri," ujar Poengky melalui keterangan tertulis, Jumat (2/12/2016).

Poengky mengatakan, jika ada pihak yang keberatan dengan adanya penangkapan itu, maka ada upaya hukum yang tersedia, yakni praperadilan. Mereka bisa menguji keabsahan penangkapan lewat cara tersebut.

"Untuk substansi perkaranya sendiri, mari kita sama-sama menghargai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia," kata Poengky.

Masyarakat diminta mempercayakan proses penegakan hukum kepada Polri. Kompolnas, kata Poengky, meminta masyarakat untuk menebarkan kesejukan. Jangan lagi ada upaya memprovokasi hingga makar.

"Serta menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung," kata Poengky.

Mengenai doa bersama 2 Desember, Poengky mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. Mereka berhasil membuktikan bahwa aksi yang dilakukan berjalan damai.

"Selamat bertugas kepada seluruh jajaran Polri atas jerih payahnya selama ini dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum," kata Poengky.

Polisi menangkap 10 orang di tempat terpisah atas dugaan melakukan makar. Sepuluh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.

(Baca juga: Ditanya soal Penangkapan 8 Orang Terkait Dugaan Makar, Ini Jawaban Jokowi)

Mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.

Boy belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak. Saat ini, kata dia, 10 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

(Baca juga: 10 Orang yang Diduga Makar Ingin Manfaatkan Momentum Doa Bersama 2 Desember)

Kompas TV Soal Isu Makar, Jokowi: Itu untuk Mengingatkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com