JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengklaim sudah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Pertama, Jokowi mengaku menginstruksikan kementerian dan lembaga negara mereformasi sektor pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan rakyat.
"Misalnya, di pelayanan administrasi pertanahan, kesehatan, pendidikan, pelabuhan, bandara, jembatan timbang dan lain-lain," ujar Jokowi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). Sebab, di loket pelayanan tersebut rawan praktik koruptif.
(Baca: Jokowi: Banyak OTT, Kenapa Praktik Korupsi Masih Berlanjut?)
Kedua, secara khusus Jokowi juga sudah memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pembenahan di sektor perpajakan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan di sektor pangan dan sumber daya alam.
Ketiga, pemerintah juga telah meningkatkan transparansi pada penyaluran dana hibah, bantuan sosial serta pengadaan barang dan jasa.
"Saya sudah perintahkan bansos dan hibah harus lewat banking sistem, sistem perbankan dan keuangan kita. Karena itu juga area-area yang rawan terhadap tindak pidana korupsi," ujar dia.
Keempat, Kepala Negara menginstruksikan kementerian serta lembaga memanfaatkan teknologi informasi dalam hal pengadaan barang dan jasa serta pola penganggaran.
Misalnya, electronic budgeting, electronic procurment serta electronic catalog. Namun Jokowi menegaskan bahwa penggunaan teknologi itu harus dibarengi dengan pengawasan yang tinggi.
"Kemarin yang OTT di Kemenhub, itu juga perizinannya sudah banking sistem, tapi di-off-kan karena tidak ada pengawasan. Sistemnya ada, pengawasannya harus terus menerus," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.