JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2/2016).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat peringatan terbuka yang ditujukan kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terkait permohonan uji materi perihal perpanjangan masa jabatan hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).
Perwakilan koalisi tersebut, Aradila Cesar mengatakan, pihaknya menilai bahwa Dewan Etik MK perlu mengawasi proses uji materi hingga tahap putusan.
"Jangan sampai jika tidak diawasi terjadi pelanggaran etik. Salah satunya konflik kepentingan, dan persolan lain. Makanya hari ini kami mengingatkan dewan etik," ujar Aradila di MK, Jakarta.
Pemohon uji materi, yakni CSS UI, memberikan alasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif jika dibandingkan dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga 70 tahun.
Namun dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1946 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(Baca: CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun)
Adapun aturan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun, menurut Aradila, jika MK terus memproses uji materi ini dan menerima permohonan Pemohon, maka akan muncul norma baru terkait masa jabatan hakim MK.
Norma baru inilah, yang kemudian berpotensi menjadi celah agar masa jabatan hakim MK menjadi seumur hidup.
"Ketika dalil yang diajukan adalah membatalkan usia (masa jabatan) itu, nantinya MK akan membentuk norma baru. Norma barunya seperti apa, itu yang menjadi persolan," kata dia.
(Baca juga: Perludem Curiga Ada Kepentingan di Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)
Aradila melanjutkan, oleh karena hakim MK belum mengeluarkan putusan atas uji materi tersebut, maka pihaknya lebih dahulu mengingatkan Dewan Etik MK.
Sebab tidak ada jaminan bahwa norma yang baru nanti tidak menjadi celah agar masa jabatan hakim MK menjadi seumur hidup, jika MK terima permohonan pemohon.
"Apakah MK menjamin putusannya sampai masa pensiun atau seumur hidup. Norma baru itu yang berpotensi disalahgunakan kemudian muncul putusan-putusan yang 'nyeleneh'." kata peneliti ICW tersebut.
Sebelumnya, gugatan uji materi yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.