Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Etik MK Diminta Awasi Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK

Kompas.com - 01/12/2016, 18:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2/2016).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat peringatan terbuka yang ditujukan kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkait permohonan uji materi perihal perpanjangan masa jabatan hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).

Perwakilan koalisi tersebut, Aradila Cesar mengatakan, pihaknya menilai bahwa Dewan Etik MK perlu mengawasi proses uji materi hingga tahap putusan.

"Jangan sampai jika tidak diawasi terjadi pelanggaran etik. Salah satunya konflik kepentingan, dan persolan lain. Makanya hari ini kami mengingatkan dewan etik," ujar Aradila di MK, Jakarta.

Pemohon uji materi, yakni CSS UI, memberikan alasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif jika dibandingkan dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga 70 tahun.

Namun dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1946 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Baca: CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun)

Adapun aturan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun, menurut Aradila, jika MK terus memproses uji materi ini dan menerima permohonan Pemohon, maka akan muncul norma baru terkait masa jabatan hakim MK.

Norma baru inilah, yang kemudian berpotensi menjadi celah agar masa jabatan hakim MK menjadi seumur hidup.

"Ketika dalil yang diajukan adalah membatalkan usia (masa jabatan) itu, nantinya MK akan membentuk norma baru. Norma barunya seperti apa, itu yang menjadi persolan," kata dia.

 

(Baca juga: Perludem Curiga Ada Kepentingan di Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)

Aradila melanjutkan, oleh karena hakim MK belum mengeluarkan putusan atas uji materi tersebut, maka pihaknya lebih dahulu mengingatkan Dewan Etik MK.

Sebab tidak ada jaminan bahwa norma yang baru nanti tidak menjadi celah agar masa jabatan hakim MK menjadi seumur hidup, jika MK terima permohonan pemohon.

"Apakah MK menjamin putusannya sampai masa pensiun atau seumur hidup. Norma baru itu yang berpotensi disalahgunakan kemudian muncul putusan-putusan yang 'nyeleneh'." kata peneliti ICW tersebut.

Sebelumnya, gugatan uji materi yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Laporan sengketa Pilkada berkurang, Hakim MK : Kesadaran demokrasi meningkat - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com