Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapuspen TNI Sebut Kasus Korupsi Brigjen Teddy Jadi Momentum Bersih-bersih

Kompas.com - 01/12/2016, 14:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang terjerat kasus korupsi dianggap menjadi momentum untuk "bersih-bersih" institusi TNI.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Wuryanto di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2016).

"Upaya yang dilakukan pimpinan TNI bukan hanya bersih-bersih dari korupsi saja, melainkan juga bersih-bersih dari semua bentuk pelanggaran sehingga TNI lebih baik dan profesional," ujar Wuryanto, seperti dikutip siaran pers resmi TNI, Kamis.

(Baca: Kasus Korupsi Brigjen Teddy Jadi Pintu Masuk Usut Keterlibatan Oknum TNI Lain)

Wuryanto menambahkan, perkara Teddy merupakan pelajaran bagi semua personel TNI agar tidak melakukan pelanggaran hukum, sekecil apa pun.

Ia menegaskan, TNI akan menindak siapa pun tentara yang melanggar hukum.

"Selama ini prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan patuh pada hukum yang berlaku. Sebab, hukum sebagai panglima," ujar Wuryanto.

(Baca: KPK Hanya Bisa Lakukan Pengawasan dalam Kasus Korupsi Brigjen Teddy)

Pengusutan perkara korupsi Teddy tersebut juga untuk meyakinkan masyarakat bahwa TNI berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi dan tegas dalam mereformasi institusi.

Sebab, menurut Wuryanto, persepsi masyarakat selama ini soal pengadilan militer adalah tertutup dan penuh intervensi dari TNI.

"Ini membuktikan bahwa tuntutan yang hanya 12 tahun, lalu ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup. Ini hal yang luar biasa karena TNI memosisikan hukum sebagai panglima," ujar Wuryanto.

(Baca: Ketua KPK Duga Brigjen Teddy Tak Sendirian)

Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi, Rabu (30/11/2016).

 

Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

Teddy terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara.

Modus kecurangannya dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Dengan mengenakan pakaian militer, Brigjen Teddy Hernayadi menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Brigjen Deddy Suryanto.

Kompas TV Brigjen Teddy Hernayadi Divonis Penjara Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com