Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Sulit Diatur, Pemerintah Wacanakan Revisi UU Ormas

Kompas.com - 01/12/2016, 09:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) perlu dilakukan atas dasar sejumlah hal.

Salah satunya karena menjamurnya ormas di Indonesia dan banyak di antaranya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Ormas kita mencapai 200 ribu sekian ormas. Daftarnya lewat Kemenkumham bisa, lewat Kemendagri mudah apalagi sekarang sistem online. Dalam praktiknya dia tidak Pancasilais," kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Tjahjo mengatakan, hasil rapat menteri koordinator memutuskan bahwa perlu ada revisi terhadap UU Ormas.

(Baca: Pemerintah Akan Data Semua Ormas di Indonesia)

Pemerintah menilai, ormas-ormas sudah sulit diatur, termasuk ormas asal luar negeri.

"Begitu mudahnya ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

"Tapi untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan pertama," lanjut Tjahjo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan, revisi dilakukan untuk mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Dengan begitu, potensi kekisruhan, kericuhan ataupun kegaduhan yang ditimbulkan ormas anti-Pancasila tersebut dapat diantisipasi.

"Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas yang mengarah ke situ. Kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu dilarang, nah antisipasinya harus kita buat," kata Soedarmo usai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com