Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Upaya Makar dari Kelompok Teroris yang Menunggangi Aksi Demonstrasi

Kompas.com - 01/12/2016, 07:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

(Baca: Polri Incar Penyandang Dana Kelompok Teroris Pengincar Mabes Polri dan Gedung DPR)

Upaya makar dilarang dalam sistem perundang-undangan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP yang berbunyi "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Menurut Boy, modus operandi makar tak hanya dengan mengkudeta pemerintahan yang sah, namun kini berkembang seiring masuknya kelompok teroris dengan agenda membentuk negara Islam di Suriah.

Incar Gedung DPR dan Istana Negara

Polisi menekankan bahwa kelompok ini mempersiapkan aksi mereka secara terencana.

Sembilan tersangka yang terdiri dari Saulihun alias Abu Musaibah, Alwandi alias Aseng, Reno Suharsono, Dimas Adi Syahputra, Wahyu Widada, Ibnu Aji Maulana, Fuad alias Abu Ibrohim, Zubair, dan Agus Setiawan, itu membagi tim untuk menyusup massa demo 4 November.

Ketika aksi unjuk rasa tersebut berujung ricuh, mereka berpencar ke arah Istana Negara, Gedung DPR, dan Penjaringan.

Di tempat-tempat tersebut massa berkumpul dan dijaga oleh aparat.

Salah tujuannya berhadapan langsung dengan aparat keamanan.

(Baca: Membaca Gelagat Makar?)

Mereka memanfaatkan bentrok massa dengan petugas untuk menciptakan kekacauan.

"Mereka melihat momennya seperti apa, ending rusuh yang sempat terjadi sesaat itu akan bergulir atau terhenti," kata Boy.

Bahkan, ada upaya untuk merebut senjata petugas keamanan.

Mereka mencari kelengahan aparat keamanan untuk merebut senjata api.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com