(Baca: Polri Incar Penyandang Dana Kelompok Teroris Pengincar Mabes Polri dan Gedung DPR)
Upaya makar dilarang dalam sistem perundang-undangan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP yang berbunyi "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Menurut Boy, modus operandi makar tak hanya dengan mengkudeta pemerintahan yang sah, namun kini berkembang seiring masuknya kelompok teroris dengan agenda membentuk negara Islam di Suriah.
Incar Gedung DPR dan Istana Negara
Polisi menekankan bahwa kelompok ini mempersiapkan aksi mereka secara terencana.
Sembilan tersangka yang terdiri dari Saulihun alias Abu Musaibah, Alwandi alias Aseng, Reno Suharsono, Dimas Adi Syahputra, Wahyu Widada, Ibnu Aji Maulana, Fuad alias Abu Ibrohim, Zubair, dan Agus Setiawan, itu membagi tim untuk menyusup massa demo 4 November.
Ketika aksi unjuk rasa tersebut berujung ricuh, mereka berpencar ke arah Istana Negara, Gedung DPR, dan Penjaringan.
Di tempat-tempat tersebut massa berkumpul dan dijaga oleh aparat.
Salah tujuannya berhadapan langsung dengan aparat keamanan.
(Baca: Membaca Gelagat Makar?)
Mereka memanfaatkan bentrok massa dengan petugas untuk menciptakan kekacauan.
"Mereka melihat momennya seperti apa, ending rusuh yang sempat terjadi sesaat itu akan bergulir atau terhenti," kata Boy.
Bahkan, ada upaya untuk merebut senjata petugas keamanan.
Mereka mencari kelengahan aparat keamanan untuk merebut senjata api.