Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun

Kompas.com - 01/12/2016, 06:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (1/11/2016), mantan Ketua MA, Bagir Manan selaku Ahli pemohon menyampaikan kepada majelis persidangan bahwa pembatasan masa jabatan hakim akan memunculkan berbagai kekhawatiran yang dapat mempengaruhi sikap imparsialitas (pandangan) hakim dalam memutus perkara.

"Kekhawatiran diberhentikan atau tidak diangkat, atau tidak dipilih lagi," kata Bagir, dikutip dari risalah persidangan pada Selasa.

Menghindari hal itu, lanjut Bagir, maka masa jabatan hakim harus cukup panjang.

Bahkan, di beberapa negara menetapkan jabatan hakim seumur hidup (for life).

"Dalam masa jabatan yang cukup panjang, hakim tidak dapat diberhentikan karena alasan-alasan yang bertalian dengan pelaksanaan tugasnya. Kalaupun akan diberhentikan karena alasan pelaksanaan pekerjaannya harus dengan prosedur khusus seperti impeachment," ujar Bagir.

Melanggar asas umum hukum, dan politis

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, permohonan pemohon menimbulkan keresahan di internal hakim MK.

Alasannya, ada asas umum dalam dunia hukum yang menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili persoalan atas dirinya sendiri. Dalam bahasa latin disebut "nemo judex in causa sua".

“Ada adagium umum yang berlaku umum itu mengatakan, tidak seorang pun yang menjadi hakim mengadili dirinya sendiri. Dan kemudian juga kondisi sekrang itu kan terjadi dimana MK memutus perkara dengan kepentingan, bahkan bukan kepentingan institusi, tapi kepentingan personal hakim yang  sedang menjabat,” kata Fadli, di MK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Selain itu, permohonan pemohon juga dinilainya memunculkan kesan politis.

Hal itu terlihat dari cepatnya MK memproses permohonan uji materi tersebut.

Saat ini uji materi sudah pada tahap akhir, yakni Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Ini cepat. Nah itu menimbulkan kecurigaan juga. Permohonannya CSS UI itu baru diregistrasi 1 September 2016. Kemudian di awal Oktober itu sudah persidangan ketiga. Nah di pertengahan November itu sudah selesai, enggak sampai tiga bulan sidangnya," papar dia.

Meski tidak ada aturan yang mengharuskan MK menyelesaikan sidang sesuai urutan masuknya pengajuan uji materi, namun sedianya MK bisa memilih gugatan-gugatan yang sifatnya lebih substansial.

Fadli membadingkan, cepatnya proses uji materi ini dengan gugatan uji materi mengenai keterbukaan informasi terkait mekanisme pemilihan komisioner Informasi (KI) di daerah dan pusat yang diajukan oleh tiga lembaga sosial masyarakat (LSM) sekitar awal Oktober 2016.

Tiga LSM tersebut, yakni Yayasan penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), dan Perludem.

"Sudah dua bulan lebih, enggak ada lagi kabar persidangannya setelah sidang kedua. Padahal itu penting, 33 provinsi akan melalukan rekrutmen pada komisioner KI. Nah ini (uji materi masa jabatan hakim MK) apa kepentingan cepatnya, kenapa diputus cepat?" kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com