Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/11/2016, 19:39 WIB
EditorKrisiandi

Oleh: Ari Kristianawati

 

Pemerintah berencana melakukan moratorium ujian nasional mulai tahun ajaran 2017. Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, UN akan dihentikan sementara karena selama ini dianggap tidak optimal dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.

Ujian nasional (UN) lebih membebani siswa ketimbang menjadi peranti sosioedukatif untuk melihat kemampuan siswa dalam menyerap pelajaran di sekolah. UN secara psikologis dianggap membuat stres siswa (anak didik). Penghapusan UN untuk sementara waktu (moratorium) merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi pihak yang berpegang teguh pada filosofi pendidikan transformatif. Filosofi pendidikan transformatif sangat mengharamkan adanya penyeragaman model evaluasi akhir pembelajaran bagi siswa. Evaluasi akhir pembelajaran untuk naik jenjang pendidikan yang lebih tinggi sepenuhnya merupakan otonomi dan kewenangan guru sebagai pendidik.

UN dalam praktiknya penuh kecurangan baik yang dilakukan siswa, oknum guru, kepala sekolah, sampai dengan elite birokrasi pendidikan. Penyelenggaraan UN juga butuh biaya ratusan miliaran rupiah yang bagi kalangan pendidik dianggap pemborosan dan tidak tepat sasaran. UN dalam capaiannya justru memberi justifikasi bahwa pendidikan di daerah pinggiran tertinggal kualitasnya dibandingkan daerah perkotaan. UN "menelanjangi"  kegagalan pemerataan mutu, fasilitas, dan infrastruktur pendidikan antara desa dengan kota dan antara Jawa dengan luar Jawa.

Kelompok yang mendukung pelaksanaan UN memiliki beberapa argumentasi. Pertama, UN akan mendorong keseriusan belajar bagi siswa. Anak didik akan terdorong semangat belajarnya untuk meraih kelulusan dengan nilai baik dalam UN. Kedua, UN adalah parameter ideal untuk mengukur standar capaian kuantitatif pembelajaran di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah yang berlaku secara nasional. Ketiga, UN akan membantu guru (pendidik) dalam menentukan skema evaluasi final pembelajaran tanpa harus terbebani tanggung jawab membuat formula ujian akhir.

Yang jelas, penyelenggaraan UN selama ini memang tak cukup legitimateduntuk jadi tolok ukur kualitas pendidikan nasional. Pada saat UN dijadikan penentu kelulusan, mayoritas siswa dari keluarga mampu secara ekonomilah yang lulus UN karena mereka bisa ikut les tambahan di luar sekolah.

UN juga menjadi bukti kegagalan pemerataan infrastruktur pendidikan di daerah tertinggal. Sering diketahui dari rilis Kemdikbud ada sekolah-sekolah di daerah tertinggal yang angka kelulusan UN-nya nol persen. Bagaimana tidak gagal mencapai kelulusan UN jika fasilitas belajar di sekolah ala kadarnya dan banyak sekolah tidak memiliki guru tetap yang mengajar dengan kecakapan akademis.

Penghapusan UN memang melahirkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, yang lebih penting Kemdikbud harus menyusun formula evaluasi akhir pembelajaran saat siswa akan naik jenjang pendidikan. Kemdikbud juga harus memberikan otonomi kepada guru sebagai pendidik yang benar-benar memahami proses dan ritual pembelajaran di sekolah.

Beberapa langkah

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan Kemdikbud jika 2017 benar-benar akan melakukan moratprium UN. Pertama, Kemdikbud segera menyusun petunjuk teknis operasional sistem, tata cara, mekanisme, arahan penyelenggaraan ujian akhir atau evaluasi final pembelajaran di sekolah dengan mengedepankan otoritas guru atau  kaukus guru kelas/bidang studi.

Saatnya sekolah-guru-diberikan keleluasaan membuat formula ujian akhir sekolah berbasis pembelajaran terpadu. Kedua, perlu peningkatan kapasitas guru sehingga mampu menjadi evaluator pembelajaran dengan standar mutu. Tugas Kemdikbud membuat pelatihan penguatan kompetensi guru dalam  ilmu pedagogik yang di dalamnya mengentalkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas evaluasi pembelajaran bagi siswa.

Ketiga, membantu  guru-guru dan sekolah di daerah tertinggal untuk membuat rancang bangun evaluasi tahap akhir pendidikan dasar dan menengah yang memiliki  batas ideal sehingga evaluasi akhir pembelajaran bagi siswa yang akan lulus SD ataupun sekolah menengah terukur dalam perspektif keilmuan dan metodologi pendidikannya.

Tugas bagi guru dan sekolah untuk memotivasi anak didik agar tetap bergiat dalam pembelajaran meskipun tidak ada UN. Budaya literasi di sekolah, seperti membaca, menulis, dan meneliti, harus dikembangkan menjadi habitus bagi guru dan siswa. Tidak adanya UN harus ditransformasikan menjadi langkah pengembangan kultur edukasi berbasis wacana dan literasi sehingga kualitas pendidikan nasional akan meningkat.

ARI KRISTIANAWATI
Guru SMAN 1 Sragen

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 November 2016, di halaman 6 dengan judul "Pentingnya Moratorium Ujian Nasional".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Gudang Impor 'Thrifting' di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Gudang Impor "Thrifting" di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Nasional
Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Nasional
Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

Nasional
Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Nasional
Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara

Nasional
KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke