Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Tertibkan Ormas Keagamaan yang Tak Pancasilais

Kompas.com - 30/11/2016, 12:14 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa saat ini pemerintah berencana menertibkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis agama yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara.

Lukman menuturkan, setiap ormas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang telah disepakati, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Di negara indonesia ini tidak boleh ada ormas yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Semua ormas harus tunduk pada aturan main bersama yang disepakati bersama," ujar Lukman seusai Rapat Koordinasi Khusus antisipasi unjuk rasa 2 Desember di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Kemendagri: Revisi UU Ormas Permudah Pemberian Sanksi Ormas Bermasalah

Lukman menuturkan, terkait rencana penertiban tersebut, Kementerian Agama akan memantau dan mendata semua ormas keagamaan.

Tim dari Kemenag juga akan mendalami ideologi ormas-ormas yang ada. Jika ada yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, kementerian akan segera menindaklanjutinya. 

Sementara itu, ormas yang diketahui tidak berbadan hukum akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.

"Kemenag punya daftar semua ormas keagamaan. Semuanya terus kami pantau apakah ada ideologi, pemahaman, dan tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila," kata Lukman.

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai saat ini ada sejumlah ormas yang kerap menjadi sorotan publik karena dianggap membuat onar.

Padahal, menurut dia, seharusnya ormas mempunyai tujuan yang sejalan dengan visi membangun Indonesia.

Pemerintah berencana melakukan penertiban terhadap ormas yang bermasalah. Menurut Wiranto, penertiban Ini dilakukan agar aktivitas berbagai ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap Indonesia.

(Baca: Pemerintah Berencana Tertibkan Ormas Bermasalah)

Wiranto menyebutkan, penertiban itu akan dimulai dengan melakukan pendataan terhadap berbagai ormas yang ada, khususnya yang dianggap bermasalah.

Data tersebut, lanjut Wiranto, akan digunakan untuk memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dengan demikian, ormas-ormas yang dianggap bermasalah dapat kembali sejalan dengan program pemerintah saat ini.

Kompas TV Polres Cimahi Ungkap Pungli Anggota Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com