JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim jaksa peneliti pada kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, tak dapat memastikan kapan timnya bisa menyimpulkan soal berkas yang dilimpahkan Bareskrim Polri.
Menurut dia, kejaksaan punya waktu 14 hari kerja untuk mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap.
"Nanti kami dengar dari tim. Tim masih bekerja, masih dipelajari," ujar Ali di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Ali mengatakan, mereka tak punya target waktu untuk mengeluarkan kesimpulan. Namun yang jelas, tim akan bekerja secepatnya.
"Tergantung hasilnya bagaimana," kata Ali.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan, kemungkinan kasus Ahok akan dinyatakan lengkap atau P 21 pada hari ini.
(Baca: Wapres Minta Masyarakat Sabar Tunggu Proses Hukum Kasus Ahok)
Namun, Ali membantahnya. Menurut Ali, belum ada keputusan yang keluar dari tim jaksa peneliti.
Ali mengatakan, masih ada kemungkinan berkas dinyatakan belum lengkap dan bisa dikembalikan.
"Bisa saja (dikembalikan). Kalau hasil mempelajari berkas ke situ, ya bisa saja. Tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan itu," kata Ali.
Berkas Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Penyidik menyerahkan tiga bundel berkas perkara masing-masing setebal 826 halaman.