(Baca: Kemendagri, Kejagung, dan Polri Bahas Pembubaran Ormas Tidak Pancasilais)
Itu karena tahapan pemberian sanksi dalam UU Ormas dinilai terlalu rumit. "Untuk memberikan sanksi kepada ormas yang melakukan pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Enggak praktis," tutur Soedarmo.
Nantinya, kata Soedarmo, UU Ormas hasil revisi bisa mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang bermasalah.
Dengan begitu, potensi kerusuhan yang ditimbulkan ormas tersebut dapat diantisipasi.
"Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas yang mengarah ke situ," kata Soedarmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.