Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.
Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.
"Jadi kalau ada satu situs, dapat membuat keresahan dan dalam mementukan bahwa itu keresahan itu nanti ada panel sendiri untuk menentukan di Kemenkominfo," kata Martinus.
Menurut Martinus, kepolisian siap melaksanakan dan menegakan undang-undang yang baru berlaku tersebut.
Dengan pemberlakukan UU ITE, Martinus meminta masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan menyadari konsekuensi hukumnya.
(Baca: UU ITE yang Baru Mulai Berlaku Hari Ini)
Masyarakat diminta lebih bijak dalam menyebarluaskan informasi dan memastikan dulu kebenarannya.
"Ada baiknya berpikir sebelum meneruskan, dalam bahasa umum think before click. Jangan menjadi pelaku atau kita menjadi korban dari sebuah kaliman atau postingan yang tidak bertanggung jawab," kata Martinus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.