Menurut Martinus, kepolisian siap melaksanakan dan menegakan undang-undang yang baru berlaku tersebut.
Dengan pemberlakukan UU ITE, Martinus meminta masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan menyadari konsekuensi hukumnya.
(Baca: UU ITE yang Baru Mulai Berlaku Hari Ini)
Masyarakat diminta lebih bijak dalam menyebarluaskan informasi dan memastikan dulu kebenarannya.
"Ada baiknya berpikir sebelum meneruskan, dalam bahasa umum think before click. Jangan menjadi pelaku atau kita menjadi korban dari sebuah kaliman atau postingan yang tidak bertanggung jawab," kata Martinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.