Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/11/2016, 18:18 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan didakwa telah memperkaya korporasi dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 37,9 miliar.

"Kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi, serta merugikan keuangan negara," ujar jaksa penuntut umum, TM Pakpahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11/2016).

Awalnya, menurut Jaksa, PT Pelabuhan Indonesia II Persero mengadakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan tahun 2011.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino kemudian mengusulkan pengadaan mobile crane 25 ton dan 65 ton, untuk keperluan cabang pelabuhan PT Pelindo II.

Ferialdy kemudian memerintahkan Haryadi untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane.

Haryadi kemudian memerintahkan bawahannya, Muhammad Saleh dan Mashudi, untuk membuat kajian. Hasil kajian menunjukkan bahwa hampir semua cabang Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane.

Namun, Ferialdy menyuruh agar Mashudi melaporkan langsung hasil kajian kepada RJ Lino.

Selanjutnya, Haryadi memerintahkan agar investasi mobile crane dimasukkan dalam daftar tambahan usulan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2011.

Namun, dalam usulan tersebut tidak dicantumkan hasil kajian investasi. Usulan tersebut selanjutnya diajukan ke Direktorat Keuangan dengan pengantar nota dinas yang ditandatangani Ferialdy.

Usulan mobile crane dengan kapasitas 25 ton dan 65 ton di dalam RKAP tersebut membutuhkan anggaran Rp 58,9 miliar.

Mobile crane tersebut diperuntukkan bagi delapan cabang pelabuhan, yakni Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon dan Jambi.

Untuk pelaksanaan pengadaan, tim teknis dari PT Pelindo II melakukan rapat penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) selama April-Mei 2011 di Hotel Salak Bogor.

Dalam penyusunan RKS, Haryadi mengarahkan Mashudi untuk mempergunakan spesifikasi mobile crane yang diproduksi Harbin Construction Machinery Co.Ltd (HCM).

Selain itu, Haryadi mengarahkan agar dalam penyusunan rencana anggaran dan biaya didasarkan pada penawaran tiga perusahaan, yaitu PT Narishi Century International, PT Altrak 1978 dan PT United Tractor.

Lelang yang dilaksanakan gagal karena hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran. Kemudian, dilakukan lelang ulang pada 25 November 2011 untuk pengadaan 10 unit mobile crane kapasitas 25 ton dan 65 ton, untuk kebutuhan cabang pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Cirebon dan Jambi dengan anggaran Rp 46,2 miliar.

Dalam lelang kedua, Guangxi Narishi Century M&E Equipment (GNCE) kembali mengajukan penawaran, dengan nilai Rp 45, 6 miliar, meski mobile crane dibuat oleh HCM.

"Bahwa dalam tahap evaluasi, Biro Pengadaan dan Tim Teknis atas arahan dari Haryadi, melanjutkan proses pembukaan dokumen evaluasi, dan biro pengadaan secara melawan hukum telah meloloskan PT GNCE meskipun tidak memenuhi syarat," kata Pakpahan.

(Baca: Dua Mantan Anak Buah RJ Lino Hadapi Sidang Dakwaan)

Hingga 5 Desember 2012 dari sejak perjanjian dilakukan, PT GNCE selaku rekanan tidak bisa menyerahkan 10 unit mobile crane.

Sesuai surat perjanjian, seharusnya kedua terdakwa membatalkan kontrak karena kesepakatan tidak terpenuhi.

Namun, pada 8 Agustus 2013, dilakukan amandemen ulang yang mengubah pengiriman mobile crane yang awalnya untuk pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon dan Jambi, menjadi cabang pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, dilakukan juga pengurangan nilai pekerjaan. GNCE baru menyerahkan 10 unit mobile crane pada 24 November 2014.

Penyerahan yang ditandatangani Ferialdy tersebut tanpa dilakukan commisioning test, yang sebelumnya tertera dalam surat perjanjian.

Sebanyak 10 unit mobile crane yang diberikan tersebut kemudian diperiksa oleh ahli dari empat perguruan tinggi, yakni dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.

Hasilnya, mobile crane dinilai tidak layak operasi, membahayakan keselamatan dan tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan.

Selain itu, mesin penggerak diesel maupun aksesoris pendukung yang terdapat pada mobile crane diduga bekas pakai.

Ferialdy dan Haryadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV RJ Lino Penuhi Panggilan KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

Nasional
Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Nasional
Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke