Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Penghadangan Saat Kampanye Pilkada Hanya Ada di Jakarta

Kompas.com - 28/11/2016, 17:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, peristiwa penghadangan terhadap pasangan calon kepala daerah saat kampanye jelang Pilkada Serentak 2017 hanya terjadi DKI Jakarta.

Penolakan dan penghadangan kampanye sebelumnya terjadi pada pasangan petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Penghadangan tersebut terjadi di beberapa daerah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Menurut Muhammad, berdasarkan pengamatan Bawaslu, peristiwa serupa tidak pernah terjadi di daerah lain hingga saat ini.

"Tidak ada penghadangan kecuali di DKI Jakarta saja. Ini kan sekali lagi prosesnya masih oleh polisi," ujar Muhammad, usai rapat koordinasi pemantauan Pilkada 2017 di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

"Yang jelas kami sudah minta polisi agar cepat dan tidak ada lagi kejadian seperti ini, motifnya apa kita tidak bisa dahului penyelidik," kata dia.

Muhammad menuturkan, peristiwa penghadangan saat kampanye merupakan pelanggaran serius yang pelakunya bisa diancam pidana.

Berdasarkan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

"Penghadangan itu kan pelanggaran serius, siapapun yang melakukan penghadangan atau menghalangi paslon untuk berkampanye bisa dipidana. Jelas sekali sanksinya," kata Muhammad.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Bambang Usadi menegaskan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan Operasi Mantap untuk menjaga situasi agar tetap kondusif jelang Pilkada serentak 2017.

Operasi tersebut sudah berjalan di sejumlah daerah yang dinilai rawan konflik seperti Aceh, Papua, Papua Barat dan DKI Jakarta.

(Baca juga: Komnas HAM dan Polri Akan Antisipasi Praktik Diskriminasi pada Pilkada 2017)

Bambang menuturkan, polisi akan bertindak cepat dalam menangani dan mencegah potensi konflik maupun menindak pelanggaran yang terjadi.

"Apalagi beberapa daerah seperti Jakarta yang diwarnai isu SARA. Ini sangat rawan, perlu persiapan. Kami sudah siapkan antisipasinya," kata Bambang.

Pilkada serentak tahap kedua akan segera diselenggarakan pada Februari 2017 meliputi 101 daerah yang terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.

Tujuh provinsi yang dimaksud adalah Aceh, Bangka, Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

 

Kompas TV Upaya Pencegahan Aksi Penghadangan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com