Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Handang Sebut Urusan dengan Rajamohanan Terkait Kekeliruan Pajak

Kompas.com - 28/11/2016, 16:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Krisna Murti, pengacara Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, mengatakan, kliennya tidak pernah meminta apapun kepada pengusaha.

Urusan kliennya dengan Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair itu untuk meluruskan kekeliruan perhitungan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar yang dilakukan petugas Ditjen Pajak.

"Tata caranya yang salah dalam pemeriksaan. Itu loh," ujar Krisna, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Namun, Krisna mengaku belum bertanya lebih jauh kepada kliennya perihal kesalahan perhitungan yang dimaksud.

Kesalahan perhitungan pajak itu di antaranya terkait adanya biaya ekspor impor yang dibebankan kepada PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Kliennya, kata Krisna, membantu Rajamohanan bukan untuk menghilangkan beban pajak.

"Misalkan, dia kan ekspor impor pertanian, (biaya) ini kan harusnya enggak ada. Itulah yang buat Mohan (Rajesh) keberatan. Kenapa tahu-tahu ditetapkan Rp 52 miliar plus denda, jadi Rp 78 miliar. Padahal, ini kan harusnya diprosedurnya nol. Kesalahan dari pajaknya, kesalahan dari mekanismenya menurut Pak Handang, makanya Pak Handang bantu," kata Krisna.

Atas adanya kekeliruan perhitungan itu, kata Krisna, kemudian Rajesh meminta tolong kepada kliennya.

Bahkan, menawarkan kliennya itu mendapat upah sepuluh persen dari nilai pajak yang dikenakan sebesar Rp 78 miliar.

Namun, kliennya itu tidak pernah membahas sama sekali mengenai uang tersebut.

Menurut Krisna, hal itu bisa dibuktikan dengan bukti penyadapan oleh penyidik.

"Tidak ada (disebutkan) Pak Handang menyebutkan di sini harus dikasih sekian, minta sekian, enggak ada," kata dia.

"Berapapun jumlahnya Pak Handang enggak pernah sebut bahwa Pak Handang bilang, 'Hari ini ya lu mesti kasih gua Rp 2 miliar, Rp 3 miliar', tidak pernah ada," lanjut Krisna.

Krisna mengatakan, karena persoalan ini bukan kewenangan Handang, maka ia menghubungi berbagai pihak di Ditjen Pajak.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/11/2016) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com