JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi, yang juga calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani Prasetya menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Senin (28/11/2016) siang, di Kompleks Parlemen, Senaysn, Jakarta.
Dhani mengadukan proses hukum kasusnya di Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan penghinaan presiden saat membawakan orasi 4 November 2016 lalu.
Kepada Fadli, Dhani menyampaikan kecurigaannya karena surat pemanggilan saksi terkait kasusnya memiliki nomor sprindik.
"Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, karena mungkin belum saatnya ini dibicarakan seperti itu," ujar Dhani.
"Kami curigai memang ada usaha ke arah situ. Karena biasanya kalau pemanggilan saksi enggak ada nomor sprindik," lanjut dia.
Selain itu, delapan saksi yang dipanggil Polda Metro tak diberitahu siapa pihak Terlapor yang dimaksud.
(Baca: Jika 3 Kali Mangkir, Saksi Kasus Ahmad Dhani Bisa Dipanggil Paksa)
Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya satu yang datang memberikan keterangan.
Dhani mengatakan, ia juga sempat dihubungi oleh salah satu saksi ahli pidana yang mengaku telah dimintai keterangan.
"Beliau (saksi ahli) sudah menyebutkan bahwa tidak ada unsur pidana (dalam kasus Dhani). 'Tapi sepertinya Mas, pendapat saya diabaikan oleh kepolisian'," tutur Dhani menirukan kalimat saksi ahli tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.