JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menilai, rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan moratorium Ujian Nasional (UN) merupakan terobosan di sektor pendidikan Indonesia.
Menurut Sutan, dengan adanya moratorium UN, penilaian atas kemampuan siswa akan bersifat kontinyu dari proses pembelajaran di sekolah.
"Meskipun saat ini UN hanya ditempatkan sebagai pemetaan, siswa menjadi tidak stres dan penilaiannya murni berdasarkan proses belajar selama bertahun-tahun di sekolah," kata Sutan saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).
"Kalau dulu dengan adanya UN kan siswa ditentukan hasil pemetaannya dari UN. Jadi ada yang dapat bocoran jawaban, padahal tidak seberapa pintar namun bisa unggul hasil pemetaannya dari siswa yang sehari-harinya lebih pintar tapi nilai UNnya lebih rendah," lanjut Sutan.
Penyelenggaraan ujian nasional akan dimoratorium pada 2017.
Namun, rencana ini masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (24/11/2016), di Jakarta.
Menurut dia, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.
Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.