JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Imam Satibi, Jumat (25/11/2016).
Imam akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SGW dan HTY," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Selain Imam, penyidik juga memanggil dosen Agus Hasan Hidayat serta dua pegawai negeri sipil di Kabupaten Kebumen, Edi Rianto dan Adi Pandoyo.
KPK awalnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo, pada Sabtu (15/10/2016) di beberapa tempat di Kebumen, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi, yaitu Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kebumen Andi Pandowo dan Direktur PT OSMA cabang Kebumen, Salim.
Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.
(Baca: KPK Dalami Temuan Uang Rp 185 Juta di Kantor Pemkab Kebumen)
Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar.
Namun, kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta. Pada saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi, yang diduga sebagai bagian dari kesepatan.