Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 2 Oknum Pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas

Kompas.com - 25/11/2016, 09:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.

Dua oknum tersebut merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berinisial I dan E.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Pol Agus Setya mengatakan, penangkapan itu berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan alat bukti keterlibatan pihak oknum Bea Cukai lainnya," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (25/11/2016).

I dan E ditangkap Rabu (23/11/2016). Penangkapan ini merupakan pengembangan atas tertangkapnya pejabat di bea cukai berinisial JH pada 10 November 2016.

(Baca: Bareskrim Tangkap Oknum Pejabat Bea Cukai yang Diduga Lakukan Pungli)

Modus ketiganya sama, yakni memeras para importir yang melakukan pengurusan jasa importasi di pelabuhan Tanjung Emas Semarang sejak Mei hingga November 2016.

Agung mengatakan, modus yang dilakukan yakni setiap importir dikenakan kewajiban mentransfer uang sejumlah Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per dokumen ke rekening penampung.

"Atau Rp 40 juta hingga 50 juta per kontainer ke beberapa rekening atas nama orang lain yang telah disediakan oleh para tersangka," kata Agung.

Dari rekening tersebut, kata Agung, tersangka menarik uang untuk dibagi kepada pelaku lain.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka. Tak hanya itu, dana tersebut juga ditransfer oleh para tersangka ke berbagai pihak.

"Jumlah dana yang diduga sebagai uang suap dalam rekening di satu rekening sejak Juni sampai awal November 2016 yaitu sekitar Rp 500 juta," kata Agung.

Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa dari pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun pihak importir selaku pemberi dana.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari ketiga pelaku antara lain sembilan rekening bank BCA yang digunakan untuk menampung hasil pungli berisi uang Rp 3,1 milyar, empat ponsel, satu buah laptop, sebuah hardisk, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan importasi.

"Saat ini Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk penelusuran terhadap penggunaan rekening serta pihak yang mengirimkan dana pada rekening tersebut," kata Agung.

Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12 e dan atau 12 (B) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Kompas TV Oknum Bea & Cukai Tertangkap Lakukan Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Klaim Berkontribusi Rp 2400 Triliun Tiap Tahun untuk Negara, SYL: Nama Saya Hancur!

Klaim Berkontribusi Rp 2400 Triliun Tiap Tahun untuk Negara, SYL: Nama Saya Hancur!

Nasional
Kemendagri: Pilkada 2024 Jadi Pemilu Terbesar dalam Sejarah di Muka Bumi

Kemendagri: Pilkada 2024 Jadi Pemilu Terbesar dalam Sejarah di Muka Bumi

Nasional
Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya

Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya

Nasional
Pilkada 2024: Pemerintah Anggarkan Rp 1,2 Triliun untuk TNI-Polri, Realisasi Masih Minim

Pilkada 2024: Pemerintah Anggarkan Rp 1,2 Triliun untuk TNI-Polri, Realisasi Masih Minim

Nasional
Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Nasional
Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina, Menlu: Harus Lihat Kalimatnya, Di Bawah Mandat PBB

Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina, Menlu: Harus Lihat Kalimatnya, Di Bawah Mandat PBB

Nasional
Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Nasional
Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Nasional
KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan

KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan

Nasional
Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Nasional
Mendagri Minta ASN yang Mau Naik Jabatan Pindah ke IKN

Mendagri Minta ASN yang Mau Naik Jabatan Pindah ke IKN

Nasional
Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banggar DPR: Beri Keleluasaan pada Presiden Terpilih

Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banggar DPR: Beri Keleluasaan pada Presiden Terpilih

Nasional
Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Nasional
Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

Nasional
ASN Terancam Turun Pangkat jika Tak Netral pada Pilkada 2024

ASN Terancam Turun Pangkat jika Tak Netral pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com