JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap putri sulung Akil Mochtar, Aries Adhitya Shafitri.
Aries datang ke Gedung KPK, Jakarta pada pukul 11.59 WIB, Kamis (24/11/2016).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Aries akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada di Kabupaten Buton.
Aries akan menjadi saksi untuk Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka.
Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan itu terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, pada 2012.
(Baca juga: KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Dugaan Suap Sengketa Pilkada Buton)
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Saat bersaksi dalam persidangan Akil Mochtar, Maret 2014, Samsu mentransfer sebesar Rp 1 miliar ke CV Ratu Samagat.
Saat ini, Akil menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terkait suap Pilkada. Dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil.
Sebagian besar di antaranya sudah diusut KPK dan para oknumnya bersatus terpidana.