JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara.
Dalam persidangan, Suprapto terbukti menyuap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Selain pidana penjara, Suprapto juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman terhadap Suprapto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Suprapto terbukti menyuap Putu Sudiartana bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan.
(Baca: Terbukti Menyuap Anggota DPR, Pengusaha Yogan Askan Divonis 2 Tahun Penjara)
Keduanya telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta, guna pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.
Suap bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Meski tidak secara langsung menyerahkan uang, pemberian Rp 500 juta kepada Putu Sudiartana tersebut atas maksud dan kehendak Suprapto.
Suprapto juga dinilai berperan dalam mengumpulkan para pengusaha pada 10 Juni 2016, di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan.
Ada pun pengusaha yang hadir yakni, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan yakni, Suprapto memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, Suprapto belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut. Suprapto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.