Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Ini, Kepala Dinas Prasarana Jalan Sumatera Barat Hadapi Vonis

Kompas.com - 24/11/2016, 10:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Sebelumnya, Suprapto dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suprapto didakwa menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana. Suprapto didakwa bersama pengusaha Yogan Askan, telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta, guna pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.

(Baca: Terbukti Menyuap Anggota DPR, Pengusaha Yogan Askan Divonis 2 Tahun Penjara)

Menurut Jaksa, pemberian uang Rp 500 juta tersebut bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Meski tidak secara langsung menyerahkan uang, menurut Jaksa, pemberian uang Rp 500 juta kepada Putu Sudiartana tersebut atas maksud dan kehendak Suprapto.

Tujuannya agar Putu dapat mengupayakan penambahan dana DAK untuk Provinsi Sumatera Barat.

Suprapto juga dinilai berperan dalam mengumpulkan para pengusaha pada 10 Juni 2016, di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan.

Ada pun pengusaha yang hadir yakni, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.

Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

(Baca: Putu Sudiartana Mengaku Uang Rp 2,7 Miliar adalah Hasil Usaha)

Selain itu, perbuatan Suprapto telah mencoreng citra pegawai negeri sipil. Dalam persidangan, Suprapto juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK Periksa Anggota DPR Putu Sudiartana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com