JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah merasa kesal terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
Ia merasa ditipu oleh Santoso yang mengaku dapat membantu memenangkan perkara yang sedang ditangani di pengadilan.
Hal itu dikatakan Raoul saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Raoul didakwa menyuap Santoso sebesar 28.000 dollar Singapura.
"Saya menyesal dan sudah merasa ditipu. Dia tagih terus supaya saya menang, tapi ternyata saya tidak menang. Makanya saya anggap saja pemberian itu sebagai berkah untuk dia," kata Raoul, kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Raoul, semua berawal saat ia bertemu Santoso di PN Jakarta Pusat.
Saat itu, Raoul yang merupakan pengacara sedang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara tersebut, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya.
(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Didakwa Terima Suap 28.000 Dollar Singapura)
Raoul mengungkapkan, Santoso mengaku bisa memenangkannya dalam perkara yang sedang ia tangani.
Namun, ia diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim.
Raoul menyampaikan keinginannya agar hakim menolak gugatan yang dilayangkan pihak penggugat, yakni PT MMS.
Ia pun sempat menemui dua orang hakim yang menangani perkara tersebut, atas arahan dari Santoso.
Namun, pada sidang putusan, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Hasil putusan tersebut tidak seperti yang diinginkan Raoul, yakni agar gugatan ditolak.
Santoso kemudian menyampaikan kepada Raoul bahwa putusan tersebut adalah upaya yang bisa dilakukan hakim untuk membantunya.
Ia kemudian meminta Raoul untuk menindaklanjuti kesepakatan mengenai pemberian uang kepada hakim.
Raoul menjawab perkataan Santoso tersebut dengan mengatakan bahwa ia akan menjaga komitmen dan memenuhi kesepakatan.
Hal itu dilakukan meski putusan hakim tidak tepat seperti yang diharapkannya.
"Santoso terus menagih saya melalui Yani (staf Raoul). Ya sudah saya ikhlas saja. Dia sudah bohongin saya di situ, memang seharusnya saya tolak," kata Raoul.
Penyerahan uang kepada Santoso dilakukan melalui staf Raoul bernama Ahmad Yani.
Tak lama setelah uang 28.000 dollar Singapura diberikan, petugas KPK menangkap Ahmad Yani dan Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.