JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi demo yang dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan berpusat di Bundaran Hotel Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, maklumat tersebut bukan larangan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016.
"Itu larangan untuk menutup jalan, bukan larangan berdemo," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Maklumat tersebut dimaksudkan untuk melarang penutupan jalan utama di pusat Jakarta itu karena merupakan jalur protokol. Lalu lintas bisa lumpuh jika jalanan tersebut ditutup untuk menggelar aksi damai tersebut.
"Tentu semua kepada elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa hendaknya tidak ada hal-hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam undang-undang," kata Boy.
Dalam undang-undang, diatur bahwa kegiatan unjuk rasa tidak boleh sampai menutup jalan utama yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin merupakan kawasan padat kendaraan yang tentunya akan berdampak besar bagi lalu lintas bila ditutup.
"Istilahnya jalan urat nadi di Indonesia baik kegiatan perekonomian, kegiatan yang berkaitan dengan tamu-tamu negara, tamu-tamu VIP," kata Boy.
(Baca: Polisi Akan Keluarkan Maklumat Terkait Aksi 2 Desember)
Oleh karena itu, Boy meminta massa yang akan menggelar aksi bisa kooperatif dan menyesuaikan kegiatan mereka dengan undang-undang yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.