Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Sebut Berkas Ahok Sudah 70 Persen Tuntas

Kompas.com - 23/11/2016, 09:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri sedikit lagi merampungkan pemberkasan tersangka dugaan penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memperkirakan berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan akhir pekan ini.

"Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang. Jumat lah, tahap pertama," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Ari mengatakan, penyidik akan memaksimalkan waktu yang ada untuk pemeriksaan ahli dan saksi.

(Baca: Cerita Selama 8,5 Jam Pemeriksaan Ahok)

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan ahli. Pemeriksaan tidak akan memakan waktu lama karena sebelumnya mereka telah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.

Artinya, kata Ari, hanya mengubah format dari berita acara interview menjadi berita acara pemeriksaan dan meminta keterangan tambahan.

Ari mengatakan, setelah pelimpahan, masih ada kemungkinan jaksa mengembalikan berkas perkara.

"Kalau standarnya begitu (kembalikan berkas perkara), jaksa punya waktu untuk mengoreksi," kata Ari.

Oleh karena itu, penyidik menargetkan dalam dua pekan berkas dinyatakan lengkap. Namun, Ari meyakini bahwa berkas Ahok tidak akan dikembalikan karena kejaksaan telah menyaksikan sendiri alat bukti yang dibeberkan dalam gelar perkara terbuka terbatas.

"Untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi," kata Ari.

(Baca: Diperiksa Lebih dari 8 Jam, Ahok Kelelahan)

Namun, Ari tidak dapat memastikan apakah seluruh proses hukum hingga putusan pengadilan bisa selesai sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Hari pencoblosan dilakukan pada 15 Februari 2017. "Saya tidak mau mendahului itu," kata dia.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Kelanjutan Kasus Hukum Ahok (Bag 2)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com