JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan kronologi penangkapan keduanya di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.
Agus mengatakan, sekitar pukul 20.00 WIB, Handang menyambangi kediaman Rajamohanan di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta.
Kedatangannya untuk melakukan transaksi suap tahap pertama.
Transaksi tersebut sebesar Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya. Setelah 30 menit transaksi dilakukan, Handang keluar dari kediaman Rajamohanan.
Saat itu, penyidik KPK langsung mengamankan Handang beserta supir dan ajudannya.
"Dari lokasi diamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar," ujar Agus.
Setelah mengamankan Handang, penyidik langsung mengamankan Rajamohanan di kediamannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.