JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Keduanya diduga melakukan transaksi suap untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.
Agus mengaku prihatin dengan terjadinya tindakan suap untuk menghilangkan kewajiban pajak.
Alasannya, pajak yang seharusnya menjadi pemasukan negara justru disalahgunakan oknum untuk kepentingan pribadinya.
(Baca: Ada Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Ini Komentar Sri Mulyani)
Padahal, saat ini pemerintah tengah gencar meningkatkan pemasukan negara melalui sektor perpajakan.
"Jadi Saudara bisa membayangkan kita sangat prihatin karena harusnya uang itu diterima oleh negara, kemudian diterima oleh oknum," ujar Agus, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Agus menuturkan, permasalahan ini dapat menciderai komitmen pemerintah membangun kepercayaan publik di sektor pajak.
Kendati demikian, Agus tetap percaya masih banyak orang berintegritas tinggi di Ditjen Pajak.
"Jadi jangan sampai kehilangan kepercayaan pada Ditjen Pajak. Mereka harus kita percaya," kata dia.
KPK bekerja sama dengan Kemenkeu akan berusaha melakukan perbaikan tata kelola di internal Ditjen Pajak.
"Kami akan men-support. Kami bisa kerja sama untuk melakukan perbaikan di sektor perpajakan," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.