JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa dengan dugaan tindakan gratifikasi oleh Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Pasalnya, kata Sri, tindakan Handang menciderai komitmen Kemenkeu dalam membangun kepercayaan publik di sektor perpajakan.
Apalagi, saat ini pemerintah tengah berupaya keras mendorong pemasukan negara dari sektor pajak melalui program tax amnesty.
"Tentu saya sangat kecewa terhadap tindakan aparat pajak, terutama pada saat kami semuanya dalam proses bangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui Tax Amnesty," ujar Sri Mulyani, yang biasa disapa Ani, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2016).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Handang merupakan bentuk pengkhianatan dari nilai-nilai yang dianut Kemenkeu.
Selama ini Kemenkeu berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
(Baca: OTT Pejabat Pajak, KPK Amankan Uang Suap Rp 1,9 Miliar)
Selain itu, Kemenkeu berusaha mengedepankan efektivitas dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya.
"Ini mencerminkan suatu pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Pajak," kata dia.
Ani mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ani, adanya OTT dapat menjadi momentum agar Ditjen Pajak bersih dari perilaku-perilaku koruptif.
"Kami menganggap bahwa hikmah dari OTT ini bagian dari upaya yang sistematis dan kredibel membangun perpajakan yang bersih dari korupsi dan memiliki nilai integritas yang baik," kata Ani.
Ia mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Handang.
"Oleh karena itu, Kementerian Keuangan memberikan akses seluas-luasnya pada KPK untuk mendalami kasus ini," ujar Ani.
(Baca: KPK Tetapkan Pejabat Pajak dan Seorang Pengusaha sebagai Tersangka)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Keduanya diduga melakukan transaksi suap untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun, suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohannan kepada Handang.
Status Rajamohannan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Rajamohanan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.