Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Ini Komentar Sri Mulyani

Kompas.com - 22/11/2016, 21:49 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa dengan dugaan tindakan gratifikasi oleh Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Pasalnya, kata Sri, tindakan Handang menciderai komitmen Kemenkeu dalam membangun kepercayaan publik di sektor perpajakan.

Apalagi, saat ini pemerintah tengah berupaya keras mendorong pemasukan negara dari sektor pajak melalui program tax amnesty.

"Tentu saya sangat kecewa terhadap tindakan aparat pajak, terutama pada saat kami semuanya dalam proses bangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui Tax Amnesty," ujar Sri Mulyani, yang biasa disapa Ani, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2016).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Handang merupakan bentuk pengkhianatan dari nilai-nilai yang dianut Kemenkeu.

Selama ini Kemenkeu berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

(Baca: OTT Pejabat Pajak, KPK Amankan Uang Suap Rp 1,9 Miliar)

Selain itu, Kemenkeu berusaha mengedepankan efektivitas dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya.

"Ini mencerminkan suatu pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Pajak," kata dia.

Ani mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ani, adanya OTT dapat menjadi momentum agar Ditjen Pajak bersih dari perilaku-perilaku koruptif.

"Kami menganggap bahwa hikmah dari OTT ini bagian dari upaya yang sistematis dan kredibel membangun perpajakan yang bersih dari korupsi dan memiliki nilai integritas yang baik," kata Ani.

Ia mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Handang.

"Oleh karena itu, Kementerian Keuangan memberikan akses seluas-luasnya pada KPK untuk mendalami kasus ini," ujar Ani.

(Baca: KPK Tetapkan Pejabat Pajak dan Seorang Pengusaha sebagai Tersangka)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Keduanya diduga melakukan transaksi suap untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.

Adapun, suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohannan kepada Handang.

Status Rajamohannan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Rajamohanan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com